Tahap dan Jalur Pendaftaran

A. TAHAP PENDAFTARAN PPDB

  1. Tahap I (Online)
  2. Tahap II (Online)

a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
b. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi (SMK)
d. Tahap IV (online)
Jalur Zonasi (SMA)
e. Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)

B. TAHAP PENDAFTARAN PPDB

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah.

2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan; b. Kuota Jalur perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari pagu sekolah.

3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA

Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota,tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional; b. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah; c. Kuota ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK. d. Kuota Hafidz Qur’an sebanyak 1 (satu) calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK.

4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK

Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

5. JALUR ZONASI

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar
zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona,
berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.